KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020. Dalam penyidikan ini, KPK menerapkan pasal tentang kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024). “Betul KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni persero,” ujar Ali Fikri.
Akibat dugaan pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara belasan miliar rupiah.
Layanan asuransi yang diduga fiktif terkait dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal). Termasuk juga asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).
Terkait pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan menurut Ali Fikri akan disampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup.
KPK lanjut Ali berkomitmen untuk menyampaikan secara berkala perkembangan kasus tersebut. “Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini akan kami sampaikan,” ujarnya.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Jaksa Agung Hentikan Lagi Penuntutan Tujuh Rakyat Kecil