KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), ada 9 orang yang dicegah KPK tidak meninggalkan Tanah Air.
Surat pengajuan permintaan pencegahan terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga terjerat serangkaian kasus dugaan korupsi di Kementan.
Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk backup dan support dalam memperlancar proses penyidikan. Saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).
KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik KPK pekan lalu telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan dan rumah pribadinya di Makassar. Penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Syahrul di Kantor Kementerian Pertanian.
Hasil penggeledahan di rumah dinas, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api (senpi) dan uang tunai Rp30 miliar. Penggeledahan yang dilakukan KPK berlangsung saat Mentan Syahrul Yasin Limpo sedang perjalanan dinas di Eropa.
Syahrul Yasin Limpo sendiri telah mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian. Alasan dia pengunduran diri melalui surat yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena ingin fokos proses hukum yang dihadapinya di KPK.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK











