KEADILAN – Kuasa Hukum terdakwa Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyebutkan, masih ada perusahaan swasta lain yang terlibat dalam dugaan korupsi minyak goreng (migor) yang tidak diproses penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mestinya mereka diminta pertanggungjawaban nasib kita sama, kok kami diproses yang itu tidak diproses? datanya semua ada di dokumen,” kata Juniver di luar ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Bahkan, kata Juniver, perusahaan swasta yang belum diproses itu, telah mendapatkan fee lebih besar dibandingkan tiga perusahaan yang saat ini sedang duduk di kursi pesakitan termasuk kliennya.
Sayangnya, Juniver tidak membeberkan perusahaan mana saja yang diduga terlibat kasus mafia migor itu. Ia mengaku akan membongkar perusahaan yang dimaksud pada sidang selanjutnya.
Juniver pun mempertanyakan alasan Kejagung tidak memproses pihak swasta lain. Padahal, demi kebenaran dan keadilan, mestinya mereka diminta pertanggungjawaban dalam kelangkaan migor tersebut.
“Kita sudah mengikuti semua kok, ini ada apa?,” tuturnya.
Diketahui, dalam perkara sidang dugaan mafia minyak goreng ini tiga perusahaan swasta sedang memasuki tahap saksi-saksi. Tiga perusahaan itu antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas.
Menurut Juniver, kebijakan pengadaan migor ini sebetulnya bukan produsennya yang disalahkan, melainkan stakeholder-nya yang harus mencermati kenapa kelangkaan migor ini bisa terjadi.
“Bukan produsennya yang disalahkan. Sebetulnya yang tidak diproses itu, lebih besar lagi mereka dapatkan fee-nya daripada yang diproses sekarang ini,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Penerus Bonar