KEADILAN- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dituntut pidana penjara selama tiga tahun denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Alasan jaksa menuntut Napoleon adalah karena dinilai terbukti secara sah menurut hukum telah menerima suap sebesar SGD200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan USD270 ribu atau sekitar Rp3.961.424.528 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Menghukum terdakwa Napoleon Bonaparte dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Junaedi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/2/2021).
Uang suap total sekitar Rp6 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan hal itu, nantinya Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Padahal, kedua polisi berpangkat jenderal itu sudah mengetahui status Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana dua tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Jaksa menjelaskan bahwa Napoleon terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.
Dengan begitu,kata jaksa, Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Adapun Prasetijo sudah dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda sebesarRp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Tommy Sumardi sudah divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa mempertimbangka hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Napoleon. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Napoleon juga disebut telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Napoleon bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Meskipun tuntutan ini ringan, Napoleon tetap akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin 22 Februari mendatang.
AINUL GHURRI








