Kejati Kalbar Tahan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

KEADILAN – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat langsung melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dugaan korupsi. Upaya ini sebagai wujud tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap para koruptor. Hal ini disampaikan Kepala Kejati Kalbar MasyhudI, Senin (15/2).

Adapun ke-lima tersangka korupsi yang ditahan tersebut yaitu dengan inisial EK (selaku PPK), AM (selaku Direktur Perusahaan), HM (site Engginer), M (selaku PPK), ES (Direktur Perusahaan). “Mereka ditahan di Rutan kelas II A Pontianak,” sebutnya.

Masyhudi menjelaskan dugaan korupsi yang disangkakan terkait dua pekerjaan. Disebutkannya, dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan balai Berkuak-Mereban (Soil Cement HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab Ketapang TA 2017, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. Pagu anggaran proyek ini sebeaar Rp9,4 miliar. “Kita berhasil menyelamatkan Rp360 juta. Dan sekarang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Pontianak,” ujarnya.

Selain itu, terdapat juga korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan simpang 2 Perawas pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp11 miliar dan penyelamatan sebesar Rp270 juta “Jadi, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp630 juta,” lanjutnya.

Dalam dugaan korupsi ini, Masyhudi menjelaskan pekerjaan proyek yang dilakukan para tersangka tIdak sesuai dengan kontrak atau tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan. “Itu modus operandi yang mereka lakukan,” tegasnya.

Dan atas perbuatannya tersebut, ke-limanya disangkakan pasal 2 (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidank Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Chairul Zein