Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Pasal Pengeroyokan

KEADILAN- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pasal pengeroyokan lantaran ia diduga telah menganiaya YouTubers Muhammad Kosman alias Muhammad Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Kasus ini berawal ketika M Kace menghina nabi Muhammad Saw melalui kanal YouTube-nya. Kace pun ditahan atas dugaan pencemaran agama bersama Napoleon di Rutan Bareskrim Polri.

Saat baru ditahan, Kace didatangi Napoleon pada 26 Agustus 2021 dini hari untuk diajak berbincang. Namun, Napoleon tersinggung dengan pernyataan M Kace dan ia memerintahkan tahanan lain membawa satu kantong plastik berisi tinja ke ruang sel.

Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah Kace dengan tinja manusia sembari menjambak rambutnya. Perwira tinggi Polri itu sempat berteriak, “Tutup mata kamu dan mulut kamu”.

Jaksa menyebutkan, tangan kanan Napoleon yang memegang tinja kemudian memukul bagian wajah Kace dengan keras. Sehingga kepala Kace terbentur tembok. Kemudian, tahanan lain pun turut memukul dada dan menginjak paha Kace, dan yang lain memukul pundak korban dengan sendal jepit.

Tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi juga menampar pipi M. Kace dan memasukkan tinja ke mulut Kace sebanyak dua kali. Tidak lama setelah dianiaya Napoleon dan tahanan lainnya, M Kace melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, jaksa menyebut Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa Faizal Putrawijaya menyampaikan dakwaan itu diberikan kepada Irjen Napoleon dan tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, menganiaya M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Dalam persidangan, yang dipimpin oleh Djuyamto, Napoleon sempat bertanya kepada jaksa alasan sejumlah pihak mengenakan pasal pengeroyokan kepada dirinya. Menurut Napoleon, pasal-pasal dalam dakwaan itu berlebihan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan