KEADILAN – Waspada. Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI.
Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.
Kejaksaan RI, sebagaimana siaran pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menegaskan bahwa:
Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.
Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi. “Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/,” ujar Harli.
Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top. Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak berbahaya. Diantaranya Pishing tersebut dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna (dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan).
Kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.
Menurut Harli, tindakan orang tak bertanggung jawab tersebut menyebabkan penurunan reputasi institusi, dimana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.
“Melalui siaran pers ini, Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.
Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian. Verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait,” jelas Harli.
Pada kesempatan ini Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI meminta masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” tambah Harli Siregar.
Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital.
BACA JUGA: Korupsi Rp1000 Triliun Pertamina, Jaksa Periksa 8 Saksi








