KEADILAN – Sidang gugatan terhadap Majalah KEADILAN Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim terkena Covid-19. Siapa saja yang mengadili perkara gugatan Alvin Lim tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 802/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Pst itu, ditangani tiga hakim. Hakim Adeng Abdul Kohar sebagai pimpinan sidang, Buyung Dwikora sebagai anggota majelis hakim, dan Bernadette Samosir sebagai anggota majelis hakim.
Hakim Adeng Abdul Kohar adalah hakim utama muda dengan golongan pembina utama madya/IV/d. Laki-laki kelahiran Tasikmalaya 25 Juni 1965 ini, pernah mengadili kasus pencemaran nama baik Walikota Bekasi Rahmat Effendi di Pengadilan Negeri Bekasi pada 21 Oktober 2019 silam.
Kala itu duduk sebagai terdakwa adalah Syahrizal. Syahrizal dianggap bersalah karena melanggar UU ITE telah menyebarkan soal ‘Ijazah Palsu’ di media sosial Facebook. Ia dihukum satu tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Hakim R Bernadette Samosir adalah Hakim Madya Utama berpangkat Pembina Utama Muda. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bau-Bau Sulawesi Tenggara. Perempuan kelahiran Makassar 18 Januari 1968 ini pernah menangani perkara pidana konflik Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2020 lalu. Hakim Bernadette Samosir menjadi mediator antara kedua kubu tersebut.
Sedangkan Hakim Buyung Dwikora adalah Hakim Utama Muda berpangkat Pembina Utama Madya/IV/d. Hakim Buyung pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wates, Yogyakarta pada 2013 silam.
Pria kelahiran Temanggung 3 Mei 1964 ini, pernah menjadi pimpinan sidang partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2020 lalu.









