Hakim Terpapar Covid, Sidang Gugatan Majalah KEADILAN Ditunda

KEADILAN- Sidang gugatan terhadap Majalah KEADILAN Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kaher terpapar Covid-19. Hal itu diungkapkan Panitera Pengganti Hulman Panggabean kepada pihak penggugat Alvin Lim dan turut tergugat Dewan Pers.

“Sidang ditunda minggu depan tanggal 16 Februari, katanya (Panitera Pengganti) Hakim Ketuanya terkena Covid-19,” kata kuasa hukum Dewan Pers, Ahmad Fathana Haris kepada Keadilan, Rabu (9/2/2022).

Pada sidang kali ini, mestinya pihak penggugat maupun tergugat akan menyerahkan berkas perlengkapan gugatannya. Begitu juga dengan pihak Dewan Pers sebagai turut serta tergugat akan melengkapi kekurangan berkasnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Rabu (27/1) pihak kuasa hukum Dewan Pers sudah menyerahkan berkas perlengkapannya. Namun kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kaher surat kuasa sebagai legal standing Dewan Pers dinyatakan belum lengkap.

Perkara dengan nomor gugatan 802/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Pst itu hanya menghadirkan pihak penggugat Alvin Lim yang diwakili kuasa hukumnya bernama La Ode Surya dan pihak turut serta tergugat yakni Dewan Pers yang diwakili dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Sementara, kuasa hukum tergugat I Majalah Keadilan Indonesia, tergugat II Pemimpin Redaksi Panda Nababan dan tergugat III Chairul Zain tidak hadir dalam persidangan. Alasannya, menurut pengacara para tergugat, Hendra Cahyadi, karena dari awal gugatan Alvin Lim tersebut sudah tidak jelas.

Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2022 mendatang.