KEADILAN – Kuasa hukum Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia, Panda Nababan dan Chairul Zein, pada persidangam kedua memilih tidak menghadiri sidang gugatan dengan nomor 802/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Pst. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Ketiganya merupakan tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Alvin Lim.
Pengacara Tergugat Hendra Cahyadi, SH mengatakan, pihaknya absen dalam sidang tersebut bukan tanpa alasan. Hari ini merupakan kali kedua pihak tergugat tak hadir sidang. Menurut Hendra, gugatan Alvin Lim tidak jelas.
“Bahwa kami selaku Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III memang sudah mengetahui sidang perkara No 802/PDT.G/2021/I/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Sdr. Alvin Lim melalui Kuasa Hukumnya dilaksanakan pada hari ini tanggal 09 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hendra kepada Keadilan.id.
“Namun setelah kami membaca isi dari gugatan, kami menilai isi dari gugatan tersebut tidak jelas dan pada hari ini kami memiliki agenda penting lain,” tambahnya.
Namun Hendra meminta maaf atas ketidakhadirannya dalam agenda sidang hari ini. Meskipun sidang ditunda pada Rabu (16/2/2022). Pasalnya, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut dinyatakan terpapar covid-19.
“Mohon maaf pada Persidangan kali ini kami belum dapat hadir memenuhi panggilan sidang,” tukasnya.







