KEADILAN– Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Agung Pratama menyebutkan, penambang liar sudah banyak beraktivitas di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah jauh sebelum adanya kerja sama dengan perusahaan smelter.
“Sepengetahuan saya sebelum 2020 sudah ada penambang-penambang ilegal,” kata Agung, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (4/9/2024).
Agung dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim dan tiga terdakwa lainnya, yaitu bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan juga menjalani sidang.
Dia mengungkapkan bahwa para penambang ilegal itu, berbentuk berbagai kelompok dengan jumlah yang cukup banyak. Namun, ia tidak mengetahui jumlah kelompok penambang.
“Banyak karena masif pada 2020 itu,” tuturnya.
Untuk menindaklanjuti banyaknya penambang liar itu, kata Agung, PT Timah telah melakukan upaya sejumlah pengamanan. Mulai dari divisi pengamanan PT Timah hingga pihak perusahaannya meminta bantuan kepada kepolisian.
Permintaan penertiban terhadap penambang ilegal itu dilakukan mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Bangka Belitung (Babel).
Agung menjelaskan, pada saat dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian, para penambang ilegal itu meninggalkan wilayah IUP PT Timah. Namun, setelah bebarapa hari penertiban dilakukan, para penambang datang lagi ke lokasi dan beraktivitas seperti biasa.
Meski demikian, tegas Agung, ada beberapa penambang ilegal yang telah ditindak dengan dilakukan penahanan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah penambang ilegal yang sudah ditahan.
Karena kewalahan penindakan itulah, lanjut Agung, PT Timah pun membuat kemitraan kerja dengan para penambang tersebut dalam bentuk badan usaha berupa PT, CV, dan koperasi.
Agung mengutarakan, dalam menjalankan mitra kerja, kelompok penambang bekerja berdasarkan surat perjanjian kemitraan, serta surat perintah kerja dari PT Timah.
Sementara itu, untuk Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP), berasal dari pemerintah daerah (pemda), yaitu gubernur Kepulauan Bangka Belitung. IUJP ini digunakan oleh para smelter, baik PT maupun CV dalam menjalankan kemitraan kerja dengan PT Timah.
Kerjasama tersebut selanjutnya, menjadi perusahaan smelter yang kemudian dibentuk IUP dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) oleh PT Timah.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













