Imparsial: Pencopotan Kapolres dan Komandan Brimob Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

KEADILAN – Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, dicopotnya Kapolres Malang dan Komandan Brimob tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Ia berharap pengusutan Tragedi Kanjuruhan tidak berhenti sampai dicopotnya oknum-oknum tersebut.

“Digesernya Kapolres, digesernya komandan-komandan Brimob, tidak menghapuskan pertanggungjawaban mereka,” ujar Hussein dalam konferensi pers virtual Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan, Rabu (5/10/2022).

Cerita Aremania Saksi Tragedi Kanjuruhan

Ia menjelaskan, dalam konteks peristiwa di Stadion Kanjuruhan tidak mungkin kalau tidak ada perintah atau izin dari atasan. Kalaupun mereka bertindak sendiri pun, itu berarti ada pelanggaran berupa pembiaran.

Menurut Hussein, pendapat yang mengatakan tragedi tersebut terjadi karena Aremania turun kelapangan, tidak bisa dibenarkan.

“Kalau memang turun kelapangan adalah pelanggaran, tangkap saja. Tidak boleh dipukul, tidak boleh dipentungi. Apalagi ditembaki gas air mata,” ungkapnya.

Kapolda Jawa Timur Minta Maaf, ISESS: Lebih Terhormat Jika Mengundurkan Diri

Terlebih lagi, gas air mata tersebut ditembakan ke tribub penonton. Untuk itu Hussein mengaskan, harus ada pertanggungjawaban komando.

Tidak etis rasanya membiarkan sekian ratus nyawa hilang, tanpa ada pertanggungjawaban hukum pidana. “Bajunya, pangkatnya, topinya, seragamnya, pentungannya, gas air matanya itu semua dibayar oleh rakyat Indonesia, termasuk Aremania,” pungkas Hussein.

Adapun konfrensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan juga dihadiri beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka adalah IMPARSIAL, LBH Surabaya Pos Malang, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, KontraS, Setara Institute, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, ICJR, WALHI, LBH Masyarakat, LBH Pers, ELSAM, HRWG, Centra Initiative dan ICW.

Reporter : Charlie Tobing

Editor : Darman Tanjung