Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, Imparsial Minta Presiden Evaluasi Vonis Mati

KEADILAN – 10 Oktober diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati Sedunia (World Anti-Death Penalty). Memperingati hal tersebut, Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kembali penerapan vonis mati.

“Imparsial mendesak agar Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengevaluasi vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan selama ini, khususnya selama masa pandemi karena rentan terhadap unfair trial atau peradilan sesat,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Lembaga Swadaya Masyarakan di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) ini meminta Presiden membentuk tim untuk mengkaji permohonan-permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati, sekaligus meninjau kondisi terpidana mati di dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, kata Gufron, Imparsial juga ingin agar Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menghentikan penuntutan dan penjatuhan vonis mati dalam proses persidaangan yang dilakukan secara virtual. Karena, proses hukum yang berjalan sangat rawan akan terjadinya kegagalan memberikan keadilan substantif atau materil.

“Melakukan evaluasi terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap perkara kasus terpidana mati untuk memastikan adanya proses hukum yang benar, adil dan akuntabel, sehingga menutup peluang terjadinya kesalahan penghukuman,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk melakukan moratorium resmi dengan membatalkan semua rencana eksekusi mati pada masa yang akan datang dalam rangka untuk menghapus hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.

Gufron juga menjelaskan, sejauh ini ada 111 negara yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka dan hanya 55 negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati. Namun, dari 55 negara tersebut sebanyak 36 negara diantaranya menerapkan moratorium praktik hukuman mati, sehingga sampai saat ini sudah terdapat total 147 negara di dunia yang tidak mempraktikkan hukuman mati. Baik karena sudah menghapus, maupun melakukan moratorium.

Menurut Gufron, hukuman mati tidak terbukti menyelesaikan permasalahan
maraknya kejahatan di suatu negara, apalagi hukuman ini tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Reporter : Charlie Tobing

Editor : Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan