KEADILAN — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Nusron terpantau berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. Setelah itu, Nusron melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menghadiri kegiatan dinas.
“Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam setelah pembukaan Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam membenarkan Nusron sempat berada di Malaysia untuk menjalankan agenda kedinasan. Dalam perjalanan tersebut, Nusron disebut didampingi sejumlah petugas.
“Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” ujarnya.
Meski demikian, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan Nusron. Ia belum dapat memastikan apakah menteri tersebut telah kembali ke Indonesia. “Saya belum terinfo beliau (Nusron) sudah ada di Indonesia atau belum,” katanya.
Imigrasi Belum Terima Permintaan Pencekalan
Di tengah sorotan atas perjalanan luar negeri Nusron, Imigrasi menyatakan belum menerima permohonan pencekalan terhadap yang bersangkutan, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai saat ini belum, belum ada,” kata Hendarsam saat ditanya apakah Imigrasi telah menerima permohonan dari KPK.
Ia menjelaskan, Imigrasi menjalankan kewenangan teknis berdasarkan permintaan atau permohonan dari instansi yang berwenang. Karena itu, tindakan pencekalan bergantung pada adanya permohonan dari aparat penegak hukum maupun kementerian terkait.
“Jadi sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH, dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Nusron bepergian ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026).
Boyamin menyebut Nusron bertolak dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Dari Batam, Nusron diduga menyeberang ke Singapura menggunakan kapal, kemudian melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.
Dugaan tersebut muncul setelah Nusron disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Namun, informasi mengenai dugaan upaya menghindari pemeriksaan itu merupakan pernyataan Boyamin, bukan kesimpulan yang disampaikan Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, penyidik tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap Nusron.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.
Perkara yang menjadi perhatian KPK tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Hingga Selasa (20/10/2026),
Hendarsam menyatakan Imigrasi belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron.
Sementara itu, keberadaan Nusron dan perkembangan langkah lanjutan KPK masih menjadi hal yang perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi dari pihak terkait.














