ICW Sindir Jaksa Agung Soal Tidak Kasasi Perkara Pinangki

KEADILAN – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan ucapan selamat kepada Jaksa Agung RI ST Burhanudin. Sebab Burhanuddin tidak melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman Pinangki Sirna Malasari.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya, Selasa (6/7) menyebutkan Pinangki telah mendapat korting hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki,” sebutnya.

Menurut Kurnia, seharusnya Pinangki mendapatkan hukuman yang cukup berat, karena terbukti dalam melakukan tiga kasus sekaligus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dalam jabatannya sebagai penegak hukum untuk membantu buronan Djoko Tjandra.

“Penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara,” lanjutnya

Atas itu, ICW menduga bahwa seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.

“Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Satu diantaranya: dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko S Tjandra,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono menyatakankan bahwa Jaksa tidak mengajukan kasasi terhadap terdakwa Pinangki. Alasannya, menurut Riono bahwa putusan PT DKI sudah sesuai apa yang diharapkan Jaksa Penuntut Umum.

Chairul Zein