Lurah Pancoran Mas Jadi Tersangka PPKM Darurat

KEADILAN – Kejari Depok menetapkan Lurah Pancoran Mas berinisial S sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Selasa (6/7).

Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S. “Penetapan S sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok,” ujarnya.

Menurut Kuncoro, S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP. “Kami akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kuncoro menyebutkan ada lima JPU yang akan menangani perkara ini, yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles. “Akan digunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP,” pungkasnya.

Chairul Zein