KEADILAN- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Pinangki dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus yang membelitnya.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Muhammad Yusuf dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik itu mempertimbangkan status Pinangki sebagai wanita.
“Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” demikian disebutkan dalam surat putusan yang dilansir dari laman Mahkamah Agung, Senin (14/6/2021).
Pertimbangan lainnya adalah karena Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
Oleh karena itu, hakim masih menaruh harapan terhadap Pinangki yang akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Status Pinangki sebagai ibu dari anak berusia empat tahun juga turut menjadi pertimbangan hakim. Menurut hakim, Pinangki layak diberikan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Menanggapi hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, putusan banding terhadap Pinangki yang mengurangi hukuman empat tahun penjara sangat keterlaluan.
Mestinya Pinangki dihukum lebih berat yakni 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Putusan banding PT DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan,” kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
Sebab, tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Pinangki masih berstatus jaksa atau aparat penegak hukum.
Saat itu Pinangki menjabat sebagai Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Seharusnya, atas pertimbangan itu majelis hakim PT DKI memperberat hukuman Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat.
“Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik,” pungkas Kurnia.
AINUL GHURRI








