KEADILAN– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berkali-kali menyebutkan nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam nota pembelaan (pledoi) yang setebal 108 halaman yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/07/2025).
Menurut Hasto, salah satu pihak yang berkepentingan dalam kasus tersebut, yakni penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, karena telah menyamar, membohongi, mengintimidasi, melakukan penggeledahan badan, dan memeriksa tanpa panggilan dalam kasusnya.
Meski demikian, Hasto mengakui dirinya telah memaafkan siapa pun yang berkepentingan dengan menjadikan dirinya berada di meja hijau terkait kasus kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap.
“Dalam pemahaman terhadap nilai-nilai keagamaan yang saya yakini, saya telah memaafkan siapa pun yang berkepentingan dengan menjadikan saya berada di meja hijau ini,” ujar Hasto dalam persidangan.
Hasto menyebut, Rossa juga telah merangkap sebagai kepala satuan tugas (kasatgas), penyidik, pemeriksa, saksi, serta pengantar kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Oleh karenya, dia mempersoalkan perbuatan Rossa karena telah menyentuh hal yang sangat fundamental, yakni pelanggaran terhadap hakikat keadilan dalam perspektif ideologis dan historis.
Dampaknya, asas kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan kepentingan umum serta hak asasi manusia (HAM) pun dikorbankan.
Meski berulang kali menyebutkan Rossa yang harus bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan sewenang-wenang yang dilakukan, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan pribadi.
Pasalnya, kata dia, ajudan Hasto, Kusnadi, juga mendapatkan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dianggap remeh. Demikian halnya ketidakpatuhan terhadap due process of law alias proses hukum yang wajar, apalagi rekayasa hukum.
“Tindakan yang dilakukan oleh saudara Rossa Purbo Bekti ini merupakan suatu sikap ahistoris. Tanpa keseriusan dalam mencegahnya, apalagi jika dibiarkan berlarut-larut maka akan mematikan cita-cita keadilan yang hidup dalam cita-cita rakyat,” tegas Hasto.
Diketahui, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020. Tujuannya, agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.














