KEADILAN– Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berpesan kepada seluruh kader dan simpatisan partai berlambang banteng ‘moncong putih’ menghormati putusan apapun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto meminta para pendukungnya tetap tenang dan tertib serta tidak mudah terprovokasi untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Hari ini kepada seluruh simpatisan dan anggota PDIP ketika majelis hakim yang mulia mengambil suatu keputusan, kami imbau tetap tenang dan tertib, tetap berdisiplin sebagai banteng banteng PDI Perjuangan moncong putih,” kata Hasto sebelum sidang pembacaan vonis dimulai, Jumat (25/07/2025).
Ia mengatakan, setiap kader tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Para kader dan simpatisan PDI Perjuangan ini, sambung Hasto, menerima pesan perjuangan bahwa Indonesia seharusnya menjadi mercusuar dari keadilan.Meskipun keadilan tidak mudah diraih, ini politik daur ulang.
Di ruang sidang, Hasto sempat mengepalkan tangan sebelum duduk di kursi terdakwa.
Sebelumnya, Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.













