KEADILAN– Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu tetap sah.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10/2025).
Selain menolak permohonan praperadilan Khariq terkait penetapan tersangka, hakim juga menolak permohonan sah atau tidaknya penyitaan yang dilkukan terhadap dirinya.
Diketahui, Khariq mengajukan dua permohonan praperadilan. Pertama, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kedua, yang diajukan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan. Termohon dalam permohonan praperadilan ini yakni Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Mereka adalah para aktivis seperti Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, , Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anwar.














