KEADILAN– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Suparna, mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak kunjung menyelesaikan berkas tuntutan kasus pembunuhan berantai terhadap Wowon cs. Padahal sidang tuntutan tersebut sudah ditunda ketiga kalinya.
“Ini sudah (ditunda) yang keempat tolong ya, apa alasan penuntut umum belum menyelesaikan berkas tuntutannya?,” tanya Hakim Ketua Suparna kepada jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (18/9/2023).
JPU Omar Syarif Hidayat mengaku, bahkan berkas tuntutan masih belum rampung disusun. “Masih dalam tahap penyusunan izin Yang Mulia,” katanya kepada majelis hakim.
“Apakah berkas perkara para terdakwa belum diserahkan ke Kejari dan Kejaksaan Agung?,” tanya hakim lagi.
“Sudah Yang Mulia,” timpal jaksa.
Hakim pun menyatakan akan mengambil sikap jika JPU terus menunda persidangan tuntutan.
“Nanti kalau memang saudara berlarut-larut mungkin kami akan mengambil sikap,” tandas Hakim Suparna kepada JPU sambil menutup sidang.
Dengan demikian, majelis hakim pun kembali menunda sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai atau serial killer Wowon cs, Senin (25/9/2023).
Ketiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin hanya bisa pasrah. Mereka sempat menunggu cukup lama sebelum dipanggil masuk ke ruang persidangan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung