KEADILAN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara persidangan suap dan gratifikasi itu dilanjutkan dengan saksi-saksi dan bukti-bukti.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan ke Lukas Enembe sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,” ujarnya.
Dalam eksepsinya, Lukas Enembe menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia membantah bahwa dirinya korupsi sebagaimana didakwakan JPU KPK.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46,8 miliar. Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Lukas menerima Rp10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Suap itu, diberikan agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Selain suap, Lukas juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari Lakka.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan pada perkara gratifikasi, Lukas didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung














