KEADILAN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Hakim menilai, kondisi kesehatan terdakwa yang dibuktikan dengan hasil laboratorium cukup beralasan, sehingga pembantaran dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil laboratorium RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” ujar ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Hakim juga mengabulkan, permohonan terdakwa agar Lukas dirawat oleh dokter yang ditunjuk keluarga yakni mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan. Hal itu untuk menjamin kesehatan terdakwa dalam menjalani persidangan lanjutan.
Selain itu, hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan perkembangan kesehatan Lukas kepada majelis hakim selama pembantaran.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Lukas lantaran surat dakwaan yang disusun jaksa dinilai telah cermat dan lengkap. Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








