KEADILAN– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin sidang Johnny G Plate, Fahzal Hendri menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 terbebas dari masalah politik.
Hal itu diungkapkan Fahzal sebelum menutup jalannya sidang pembacaan eksepsi Johnny G Plate yang disampaikan penasihat hukumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Hakim menegaskan, persepsi mengenai upaya mencari-cari kesalahan Johnny yang disinggung dalam eksepsi sebagai hal yang tidak benar.
“Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik,” ucap Fahzal Hendri kepada Johnny G Plate.
Hakim pun meminta agar tidak ada anggapan bahwa pengadilan menjadi alat politik. Ia menegaskan lembaga yudikatif terbebas dari kaitan hal-hal itu.
Hakim pun menjelaskan, bila berdasarkan surat dakwaan Johnny terbukti bersalah menurut hukum maka akan dijatuhi hukuman. Begitu pula sebaliknya, jika ternyata bukti-bukti yang ada tidak mencukupi maka demi hukum Johnny harus dibebaskan.
“Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa berita dari luar. Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara, tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti,” urainya.
Hakim mengatakan, nota keberatan yang disampaikan dari Johnny akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk mengupas pokok perkara.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













