KEADILAN – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Bank Mandiri terhadap Bareskrim Polri. Putusan dibacakan pada Selasa (11/10) oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak.
Dalam gugatan bernomor 82/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, Bank Mandiri menuntut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh Bareskrim untuk PT Titan Infra Energy adalah tidak sah.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka polisi harus membuka kembali kasus yang telah mereka hentikan lantaran tidak cukup bukti pada Oktober tahun lalu.
Ketika itu, atas temuannya sendiri melalui laporan polisi Model A, polisi mendalilkan Titan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Adapun penghentian penyidikan Titan oleh Bareskrim tersebut, merujuk pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang penghentian penyidikan tertanggal 4 Oktober 2021 jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021.
Atas diterimanya gugatan praperadilan Bank Mandiri tersebut, kuasa hukum Titan Energy Haposan Hutagalung menangapi dengan santai. Menurutnya dalam setiap gugatan pasti ada yang kalah dan ada yang menang.
“Biasa saja, pasti ada yang kalah dan ada yang menang,” ucapnya.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Darman Tanjung











