KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengelar sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di sidang ini, majelis hakim menjawab surat keberatan dari pihak terdakwa.
Adapun beberapa poin dalam surat keberatan tersebut yaitu, pihak terdakwa menolak persidangan disiarkan langsung baik di televisi nasional maupun di lingkungan pengadilan.
Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan PN Jakarta Selatan telah melakukan upaya maksimal untuk menekan siarang langsung.
“Bahwa kita sudah sampaikan pada rekan-rekan media, bahkan kita sudah mengatur. Tetapi nyatanya masih ada, itu di luar kewenangan kami” ujar Wahyu, Selasa (8/11/2022).
Kemudian keberatan kedua, soal keterangan saksi Susi dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sementara, untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan.
Terkait hal tersebut, Wahyu menuturkan pengadilan selalu melakukan evaluasi persidangan.
“Sekali lagi kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini, fungsinya untuk kebutuhan rekan-rekan yang ingin mendengarkan ruang sidang. Tetapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, pihak terdakwa juga mengatakan ingin mempunyai rekaman persidangan.
“Terakhir bahwa saudara menginginkan adanya rekaman sendiri. Kita berikan. Kita tidak pernah menolak. Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami,” tegas Wahyu.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Arman Hanis menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan sidang disiarkan secara langsung. Namun ia mengeluhkan soal audio yang menurutnya pihaknya tidak jelas.
“Kami tidak keberatan dengan siaran langsung. Tetapi kami perlukan bahwa apabila jaksa penuntut umum (JPU) yang bertanya, suaranya diperdengarkan. Akan tetapi, saat tim penasehat hukum yg menanyakan kepada saksi, itu suaranya dikecilkan,” ujar Arman.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung.










