KEADILAN– Tim Advokasi untuk Kemanusiaan bersama Keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), siap memberikan notifikasi dan menampung kepada anggota kelompok yang menjadi korban gagal ginjal.
Tim advokasi menghadiri sidang keenam gugatan class action Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/3) sore. Sidang itu, dihadiri oleh tujuh Tergugat.
Di antaranya, PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Tirta Buana Kemindo, PT. Logicom Solution, CV Budiarta, PT. Mega Setia Agung Kimia, BPOM RI, dan Kemenkes RI. Sidang tersebut, agendanya pengajuan model pemberitahuan/notifikasi gugatan class action kasus GGAPA.
Anggota tim advokasi korban GGAPA Siti Habibah menyampaikan, majelis hakim telah menyetujui model pemberitahuan yang disampaikan oleh penggugat.
Ia menjelaskan, penggugat diberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan notifikasi kepada anggota kelompok yang mengalami GGAPA karena mengkonsumsi obat sirup paracetamol produkti PT Afi Farma Pharmaceutical dan Unibebi Cough Produksi PT Universal.
“Dalam waktu dekat, Penggugat segera memasang iklan pengumuman,” tutur Habibah di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, pengumuman iklan tersebut guna memberitahukan kepada para korban jika gugatan class action ini sudah dinyatakan sah oleh Hakim, dan pihaknya memiliki legal standing untuk mewakili korban lainnya yang memiliki persamaan fakta dan peristiwa seperti yang dialami oleh Wakil kelompok I, Wakil Kelompok II dan Wakil Kelompok III.
Lebih lanjut, melalui pengabulan notifikasi ini, tim advokasi bisa menjaring lebih banyak korban dan keluarga korban dengan kriteria yang sama seperti dalam gugatan. Sehingga mereka nantinya bisa memperoleh hak yang sama seperti korban yang sudah masuk dalam gugatan.
“Jadi korban lain otomatis bisa masuk dalam bagian dari gugatan ini, selama mengkonsumsi obat sirup yang sama,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini.
Majelis hakim juga memerintahkan perwakilan kelompok atau kuasanya untuk melakukan notifikasi kepada anggota kelompok setelah terlebih dahulu mendapatkan ijin dari majelis hakim yang bersangkutan. Adapun agenda sidang gugatan class action ini selanjutnya digelar pada 17 April 2023.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung














