Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK Lagi

KEADILAN– Hakim agung non-aktif Gazalba Saleh kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kali ini, Gazalba diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis ini.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS (Gazalba Saleh) Hakim Agung Kamar Pidana MA RI periode 2017 untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/11) malam.

Asep mengatakan, Gazalba diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari sejumlah pihak yakni dalam perkara kasasi diduga menerima uang dari Edhy Prabowo dan perkara dalam Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Rennier Abdul Rahman Latief.

“Sebagai bukti permulaan, di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah Rp15 miliar,” tegas Asep.

Atas penerimaan gratifikasi itu, Gazalba kemudian melakukan pembelian sejumlah aset bernilai ekonomis di antaranya, satu rumah di klaster Cibubur, Jakarta Timur, senilai Rp7,5 miliar. Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel dengan harga Rp 5 miliar.

“Didapati penukaran uang di beberapa money changer dengan beberapa identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi tak dilaporkan dan aset tersebut tidak dilaporkan di LHKPN,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Gazalba dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU.

Sebelumnya, Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tak terbukti.

Dalam perkara itu, MA menolak kasasi jaksa KPK dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas dugaan kasus suap pengurusan perkara. Putusan ini menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gazalba dinilai tidak terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara putusan kasasi di MA senilai SGD 110 ribu atau setara Rp 1,2 miliar. Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan