KEADILAN- Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Mohammad Rizieq Shihab (MHS) sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang digelarnya. Habib Rizieq disangkakan dengan pasal
Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Namun penetapan tersangka tersebut mendapat perlawanan dari pihak Habib Rizieq. Tim advokasinya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
“Alhamdulillah. Hari ini selasa 15 Desember 2020 (ajukan praperadilan-red),” ujar Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Aziz menegaskan, upaya hukum tersebut merupakan bentuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi terhadap ulama
Selain itu kata Aziz, pihaknya ingin meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat apabila berlainan pendapat dengan pemerintah.
“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, habaib dan Imam Besar kita. Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung,” tegasnya.
Odorikus Holang














