Korban Dugaan Pemerasan Rp 200 Juta Minta Oknum Perwira Polsek Helvetia Ditindak

KEADILAN – Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasan uang senilai Rp200 juta dan perampasan mobil Mitshubisi Pajero Sport dengan tuduhan bodong oleh personel Polsek Helvetia, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (15/12/2020).

Jefri bersama pengacaranya Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung datang, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut setelah Mabes Polri melimpahkannya ke Bid Propam Polda Sumut. Dia meminta oknum perwira Polsek Medan Helvetia ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin menanyakan sekaligus memberi penekanan bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar. Kendaraan yang dituduh bodong itu sudah kami tunjukkan surat-suratnya. Kami minta oknum yang terlibat diproses hukum,” ujar Roni kepada wartawan.

Roni mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.

“Jika Bid propam Polda Sumut tidak sanggup, biar kami ke Mabes Polri lagi. Penangkapan terhadap klien kami diduga cacat hukum. Sebab, pada saat penangkapan pihak kepolisian tidak ada menunjukkan sama sekali sepucuk surat baik itu surat perintah penangkapan, penggeledahan dan seterusnya,” tegas Roni.

Bahkan, kata Roni, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan pihak kepolisian Polsek Helvetia, nomor laporan polisi tidak teregister alias LP bodong.

“Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto 480 Ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, kasus dugaan pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik korban yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, sudah ditangani Bid Propam.

“Oh, yang Wakapolsek Helvet (Helvetia)? Sudah ditangani terkait kasus itu di Propam,” ujar Martuani.

Diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan ini Propam Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum Polsek Helvetia. Mereka adalah Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH dan KH Sembiring (penyidik).

Marulitua Tarigan