Gugatan Partai Garuda Soal Batas Usia Capres Cawapres Juga Ditolak MK

KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan Partai Garuda soal batas usia Capres-Cawapres dan minimal tetap 40 tahun. Putusan ini menyusul gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menolak gugatan itu.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Partai Garuda selaku pemohon mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam permohonannya, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.

Putusan ini, diketok oleh sembilan hakim konstitusi. MK menjelaskan, perkara ini mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum permohonan dengan perkara Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan telah dibacakan sebelumnya, sehingga dalil dalam perkara ini tidak pula beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” tutur Anwar.

Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni dari dua hakim konstitusi Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

Diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya PSI, Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.

Saat ini, MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung.

Permohonan ini, teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI, misalnya, meminta agar syarat usia Capres/Cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung