PSI Kecewa Putusan Batas Usia Capres Cawapres Ditolak MK

KEADILAN– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merasa kecewa atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil syarat usia minimal Capres dan Cawapres. Meskipun begitu, PSI menghormati putusan MK tersebut.

“Tentu kami kecewa ya, karna permohonan ditolak. Tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Apalagi, kata Francine, putusan MK dianulir dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Diketahui, dua hakim MK menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Kedua hakim yang beda pendapat itu yakni, Hakim MK Suhartoyo dan Hakim MK M Guntur Hamzah. Masing-masing meminta keduanya, agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian. Tapi keduanya kalah suara dari tujuh hakim MK lain.

“Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah (Hakim MK) yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami,” ujarnya.

“Tadi dalam dissenting opinion Pak Guntur juga disebutkan bahwa orang yang sudah mampu memimpin negara itu bisa punya kredibilitas lebih, karena dia dianggap sudah pernah dipilih rakyat, jadi akan lebih mudah untuk menjadi kepala negara,” imbuhnya.

Meski demikian, penolakan uji materi tahun 2019 tidak menyurutkan semangat PSI. Partai anak muda tersebut, ingin publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.

“Jadi kita akan menjadi wadah bagi perjuangan pemuda Indonesia. Doakan PSI bisa masuk parlemen, supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu,” tuturnya.

Pembacaan putusan tersebut, merupakan tindak lanjut dari permohonan uji materiil terkait syarat usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan PSI pada Kamis (9/3/2023).

Pada permohonannya, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

PSI juga menyoroti tren negara negara di dunia yang saat ini memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35 hingga 39 tahun menjadi kepala negara atau perdana menteri.

“PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan,” ujar Francine.

PSI sebelumnya, pernah mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah pada tahun 2019, namun MK menolak permohonan tersebut alias tidak dikabulkan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan