KEADILAN– Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan salah satu gugatan syarat capres-cawapres mengandung penyelundupan hukum.
Gugatan yang dimaksud adalah uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai syarat capres-cawapres.
“Boleh saya katakan putusan ini mengandung satu cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung satu penyelundupan hukum,” kata Yusril, di Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, putusan tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab, dalam putusan tersebut, ada tiga hakim yang menyetujui dua hakim concurring opinion, dan empat dissenting opinion.
“Tapi kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring, itu bukan concurring, itu dissenting. Kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan. Yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5:4,” jelas dia.
Namun, Yusril menilai argumen hakim yang menyatakan concurring itu seharusnya adalah dissenting.
Menurutnya, jika hakim yang concurring dikelompokkan menjadi dissenting, maka permohonan uji materi itu seharusnya tidak dikabulkan oleh MK.
Meski begitu, kata Yusril, putusan MK tetap berlaku dan harus dilaksanakan atau ditindaklanjuti, termasuk oleh KPU. Namun Yusril mengatakan, PKPU tidak lantas rontok sendiri karena adanya putusan MK. Sebab, MK tak menguji PKPU.
Dia pun lantas mempertanyakan bagaimana KPU mengubah peraturan KPU yang telah dibuatnya mengenai pendaftaran capres-cawapres di saat DPR masih dalam masa reses. Sedangkan KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan.
“Dalam PKPU itu masih disebutkan syarat capres itu 40 tahun, itu mungkin anggota KPU, Pak Hasyim ‘Kami akan segera ubah ya’. Anda harus segera ubah, karena apa? Ada putusan MK bilang begini, jadi harus ubah sebagai konsekuensi bukan karena ada diperintah MK untuk ubah,” ungkapnya.
“UU mengatakan KPU mau bentuk peraturan, termasuk ubah peraturan, ya harus konsultasi dengan DPR. Kalau tidak konsultasi, perubahan itu cacat hukum, bisa dibatalkan MA, itu diuji formil tidak memenuhi syarat,” kata Yusril menambahkan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







