Gugatan Benny Tjokro Terhadap BPK Ditolak PTUN Jakarta

KEADILAN- Gugatan terpidana Benny Tjokrosaputro atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Upaya hukum Benny dalam perkara Jiwasraya pun sia-sia. Sebab, majelis hakim PTUN Jakarta menolak seluruh gugatannya. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Benny Tjokro telah kedaluwarsa sehingga tidak bisa diterima.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian putusan yang dikutip KEADILAN, Kamis 28 Oktober 2021.

Atas putusan tersebut, Bos PT Hanson International itu harus tetap membayar kerugian negara.

Dalam catatan KEADILAN, gugatan dengan nomor perkara 79/G/2021/PTUN.JKT itu, didaftarkan pada Rabu 31 Maret 2021 lalu atau beberapa hari setelah gugatannya dimentahkan oleh hakim PTUN Jakarta.

Sejauh ini, BPK telah mengeluarkan audit investigasi terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hasil investigasi tersebut, menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun. Benny Tjokrosaputro adalah salah satu pelaku utama korupsi dana investasi Jiwasraya.

Bersama koleganya, Heru Hidayat, dia telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah asetnya kini juga disita dan diburu untuk mengembalikan kerugian negara.

Adapun dalam petitum gugatan yang didaftarkan pada Jumat (26/2/2021), Bentjok meminta hakim PTUN memutuskan 6 pokok gugatan. Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat LHP Investigatif Jiwasraya 2008 2018 yang dikeluarkan oleh BPK karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK. Ketiga, memerintahkan untuk mencabut LHP Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun.

Keempat, mewajibkan BPK untuk membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro. Kelima, memerintahkan BPK untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik. Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.