JAKARTA – Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus menggenjot pengusutan perkara korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Enam saksi dicecar dalam sehari untuk mendalami mega korupsi tersebut di Gedung Bundar Jakarta.
Demikian penjelasan tertulis Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada awak media, di Jakarta, Jumat (11/09/2026).
“Kamis 10 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026,” ujar Anang.
Keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya adalah DP dari Yayasan KS. FD dari Yayasan MBB. M dari Yayasan MBB. TP dari BGN. Dan, NS dari Yayasan IFSR. Serta DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 sampai 2026.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 saat ini tengah disidik secara intensif oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini berfokus pada penyimpangan pengadaan IT, penentuan mitra, serta penyediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan setidaknya 6 orang tersangka, di antaranya melibatkan mantan petinggi BGN.
• Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN).
• Sony Sanjaya (Mantan Wakil Kepala BGN) — mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
• Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN).
• Tersangka AY (Swasta) — diduga mengintervensi verifikasi mitra dan mengatur penempatan SPPG demi keuntungan sepihak.
BACA JUGA: Korupsi Nikel, Penyidik Jampidsus Periksa Pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara













