Oleh: Agung Marsudi
Kabar baru dari Jakarta, Febri Diansyah, Eks Jubir KPK telah ditunjuk sebagai tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang baru. Febri menggantikan pengacara Hotman Paris yang sebelumnya mengundurkan diri.
Terus Terang Febri Titik Terang Febrie
Kepada media, Jumat (24/7/2026) Febri menjelaskan alasan dirinya menjadi kuasa hukum Febrie yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri yang pernah menangani kasus istri Ferdy Sambo, beranggapan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, terlepas dari perkara yang dihadapi. Sehingga proses hukum dapat berlangsung secara adil dan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara terang.
Dua Febri yang memiliki latar belakang hukum, tentu akan menampilkan “adegan hukum” yang seru, seperti nonton film Bollywood, penuh liak-liuk tarian, ketegangan, bahkan menguras airmata, meski mudah ditebak siapa pemenangnya.
Negeri ini rajin menganggarkan, menyusun, merapikan pasal-pasal, tapi enggan meluruskan cara pikir tentang budaya bernegara yang berfalsafah Pancasila, bukan hanya soal pembagian kekuasaan. Apalagi soal harta, tahta, (dan wanita).
Dalam politik memang jamak memanfaatkan kasus sebagai sandera. Barang bukti digunakan sebagai alat pemberat untuk menekan lawan, menyelamatkan teman. Masing-masing politisi memiliki kartu as, “spill the beans” yang pada saatnya dikeluarkan untuk mematikan langkah politik lawan, bahkan mulai santer istilah “misteri koper”.
Hukum di balik politik, dan politik di balik permainan hukum selalu menegangkan. Hukum ditarik-tarik ke dua kutub, rakyat disikat, kekuasaan dilindungi.
Boleh jadi, kasus Febrie bukan sekedar membuka pintu gudang korupsi, tapi masuk dalam perseteruan sindikat keuangan. Sehingga tidak ada yang benar-benar ingin kasus-kasus rahasia tersebut diclearkan untuk membuka kotak pandora untuk kepentingan yang lebih besar.
Sebab untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka, eks Jampidsus ditahan di rutan KPK. Terbaru, Jampidwas Rudi Margono mengatakan, penetapan lokasi penahanan Febrie di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur adalah bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK.
“Mengingat rekam jejak tersangka Febrie yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka,” katanya.
Dan Febrie memang aman. Sebab, Febri ungkap Febrie sarapan telor ceplok dan bihun di rutan KPK bersama tahanan yang lain, Senin (27/p7/2026).
Adu otot ala ormas, itu biasa. Adu kuasa antar lembaga, baru luar biasa. Hukum adalah politik yang sesungguhnya. Polisi, pengacara, jaksa, hakim masih di panggung yang sama. Karenanya penjara tak membuat mereka yang bersalah jera.
Kapan Indonesia adil? Kata orang tua, “ketika hukum tak lagi butuh bedil”
Penulis adalah pemerhati masalah hukum dan sosial.
BACA JUGA: Prabowo No Mic?






