KEADILAN- Terdakwa perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Benny Tjokrosaputro mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam eksepsinya, Benny meminta majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan yang menjeratnya. Sebab, dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta-fakta dan tidak jelas.
“Oleh karena itu, surat dakwaan yang diajukan penuntut umum tidak mendasar,” ucap kuasa hukum Benny Tjokro, Fajar Gora di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Menurutnya, perbuatan Benny sudah sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan perusahaan plat merah itu, baik dalam kesepakatan lisan maupun surat pernyataan PT Asabri pada 6 Januari 2020.
“Berselang satu bulan kemudian, keterikatan itu direalisasikan bahkan dilakukan penyerahan surat-surat tanah yang terletak di Rangkas Bitung sesuai dengan Berita Acara Rapat antara perwakilan PT Asabri dengan keluarga terdakwa Benny Tjokro pada 10 Februari 2020 dan berita acara serah terima dokumen tanah dan aset pada 25 Februari 2020,” terang Gora.
Selain itu, menurut kuasa hukum Benny, perkara ini bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi, melainkan ranah perdata. Sehingga, pemaksaan untuk menerapkan hukum pidana ke dalam suatu perkara perdata adalah melanggar prinsip penegakan hukum itu sendiri.
“Harus dilihat hubungan perkara PT Asabri adalah hukum keperdataan, yang dihentikan secara paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung dan diubah menjadi perkara tindak pidana korupsi yang diadili di persidangan ini,” tuturnya.
Di sela pembacaan eksepsi, Gora menyampaikan atas keberatan komposisi majelis hakim yang menangani PT Asabri. Sebab, ada dua hakim yang sama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dimana Benny Tjokro juga terdakwanya.
Dua hakim yang dimaksud adalah Ignatius Eko Purwanto yang saat ini menjadi hakim ketua perkara PT Asabri dan hakim Rosmina sebagai anggota.
“Dan ternyata dalam perkara ini Yang Mulia, terdakwa Benny Tjokro pernah ditangani oleh dua hakim ini dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Atas hal ini kami menyatakan keberatan,” ujarnya
Hakim Eko pun merespon atas keberatan kuasa hukum Benny Tjokro. Kemudian hakim menanyakan perihal surat keberatan tersebut.
“Apakah sudah menulis dan memberikan pernyataan keberatan oleh Ketua Pengadilan,?” tanya Hakim IG Eko Purwanto.
Tim kuasa hukum pun langsung memberikan surat pernyataan tersebut kepada majelis hakim. Surat itu pun akhirnya diterima oleh Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto.
Sebelumnya, kata Gora, surat keberatan atas komposisi majelis tersebut sudah dilayangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
“Saya berharap, Ketua PN Jakarta Pusat akan menanggapi susunan majelis hakim sekarang ini agar objektif,” kata Gora kepada Keadilan.id usai persidangan.
Ainul Ghurri












