KEADILAN- Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero, Dono Purwoko, tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Dono usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Penasihat hukum Dono Purwoko, Arman Hanis mengatakan, pihaknya ingin mempercepat proses hukum kliennya. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Kamis, 7 April 2022.
“Eksepsi itu kan formil sifatnya. Kita mau proses pembuktiannya cepat. Sehingga, klien kita bisa melihat mendengarkan keterangan saksi, untuk pembuktian cepat saja,” ujar Arman.
Meski demikian, pihaknya bukan berarti menerima isi dakwaan jaksa KPK. Arman menyebutkan, ada sejumlah hal yang tidak sepakat dalam isi dakwaan tersebut.
Salah satunya, kata Arman, kliennya tidak mengetahui terkait commitmen fee dan permintaan yang diberikan kepada terpidana Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar.
“Kita bisa juga membuktikan apakah dakwaan jaksa itu bisa dibuktikan terhadap Pak Dono atau tidak. Klien saya pada saat memberikan itu dalam keadaan terpaksa karena dia tidak mau sebenarnya,” tuturnya.
Menurutnya, pada saat Dono Purwoko baru menjabat sebagai Kepala Divisi VI Kontruksi PT Adhi Karya (Persero), kliennya keberatan saat dimintai commitmen fee oleh Dudy Jocom. Bahkan, kata dia, kliennya sempat menolak berkali-kali kepada Dudy.
“Saya baca berkas perkara keterangan saksi-saksi, (kata saksi) “itu Pak Dono ada yang marah-marah”. Nah, klien saya itu sama sekali tidak mengetahui tidak setuju dengan hal itu, tetapi karena dia baru menjabat saat itu, ya mau tidak mau dia harus mengeluarkan (comitmen fee). Artinya bukan keinginan Pak Dono,” terangnya.
“Itulah yang akan kita buktikan nanti, makannya saya bilang dakwaan itu kita buktikan di proses pembuktian persidangan, bukan di eksepsi, apakah dakwaannya kabur atau salah alamat,” pungkasnya.
Diketahui, mantan Kepala Divisi Kontruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara total Rp19,7 miliar.
Kerugian itu, terkait proyek pembangunan Gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
“Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta perbuatan secara melawan hukum yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Perbuatan Dono Purwoko dinilai jaksa, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














