Petinggi PT Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,7 Miliar

 

KEADILAN- Mantan Kepala Divisi Kontruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara total Rp19,7 miliar.

Kerugian itu terkait proyek pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

“Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta perbuatan secara melawan hukum yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Jaksa menjelaskan, Dono Purwoko dinilai telah memperkaya orang lain yakni terpidana Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering Rp275 juta dan Djoko Santoso selaku konsultan Management Konstruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp150 juta serta memperkaya korporasi yakni PT Adhi Karya Tbk sebesar Rp15,8 miliar.

Kerugian tersebut, berdasarkan laporan hasil investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Nomor: 22/LHP/XXI/12/2020 pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.

Jaksa mengatakan, Dono terlibat dalam pengaturan proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya sebagai perusahaan yang menggarap proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Minahasa pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011. Korporasi itu sudah menerima uang pembayaran seluruhnya untuk proyek tersebut.

“Meskipun pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen,” ucap Ikhsan.

Perkara itu bermula, ketika proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Minahasa tersebut mendapatkan pagu anggaran sekitar Rp127,8 miliar. Dono selaku perwakilan dari PT Adhi Karya menawarkan anggaran proyek itu Rp124,1 miliar dan dimenangkan.

Sementara, terdapat dua perusahaan lainnya menawarkan harga lebih tinggi dari PT Adhi Karya. Yakni, PT Hutama Karya sebesar Rp125,7 miliar dan PT Waskita Karya sejumlah Rp126,2 miliar.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengeluarkan penetapan dan persetujuan bahwa PT Adhi Karya sebagai pemenang proyek. Menurut jaksa, Dono juga menyetujui pemberian uang commitment fee kepada pihak-pihak terkait.

Terdapat pengeluaran biaya fiktif sebesar Rp12,9 miliar. Nilai itu diajukan sebagai biaya lapangan dengan dokumen-dokumen pendukung, atas pembelian bahan fiktif yang dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif dan pencatatan keuangan.

Jaksa menuturkan pemberian uang kepada Dudy Jocom, Torret, dan Djoko dilakukan secara bertahap. Uang diberikan setelah PT Adhi Karya menerima pembayaran termin pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Minahasa.

Atas perbuatannya, Dono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.