KEADILAN-Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami, dituntut 4 tahun 3 bulan penjara.
Sri diyakini jaksa bersalah melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 bersama mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo.
“Menuntut agar supaya majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Sri Utami membayar uang pengganti senilai Rp2,39 miliar. Jika Sri tidak membayar usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti penjara selama 1 tahun.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa Sri adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sri juga dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan keadaan meringankan, Sri Utami memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Sri Utami didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp11,124 miliar.
“Terdakwa Sri Utami selaku PNS sekaligus Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM bersama dengan Waryono Karno sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM melakukan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen ESDM yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447,” kata jaksa KPK Yoga Pratomo.














