KEADILAN– Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Sofyan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya.
Sofyan tiba di ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 14.12 WIB. Ia terlihat mengenakan batik berwarna cokelat dan celana warna hitam.
Dalam kasus ini, Jaya didakwa telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.
Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP,” demikian dakwaan jaksa sebelumnya.
Selain itu, jaksa juga mendakwa eks Kepala BPN DKI Jakarta itu dengan Pasal 263 Ayat 2.
“Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” papar jaksa.
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Abdul Halim mengaku mempunyai Akta Jual Beli (AJB) atas lima girik dan berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Di atas tanah itu ada sertipikat HGB atas nama PT Salve Veritate. Abdul Halim membawa kasus ini ke PTUN Jakarta namun gugatannya kandas.
Pada 30 September 2019, Jaya mengeluarkan surat pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya yang telah menjadi 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate. Pembatalan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019.
Luas bidang tanah yang dibatalkan yaitu 77.852 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Nilai tanah mencapai triliunan rupiah.
Dengan diterbitkannya SKNomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019, Jaya diproses hukum atas kasus dugaan korupsi dengan kerugian Rp1,4 triliun. Kasus ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaya pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Timur dan dikabulkan.
Sofyan Djalil yang ketika itu menjabat Menteri ATR/Kepala BPN mengaku kaget dan melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga kehakiman. Seiring waktu berjalan, Mabes Polri memproses hukum Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Sofyan Djalil menjadi saksi kasus dugaan mafia tanah. Foto. Ainul Ghurri/keadilan.id








