KEADILAN– Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).
Jaksan meyakini, Gerius telah menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.
Menurut jaksa KPK, perbuatan tindak pidana itu dilakukan Gerius bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Lukas disebut menerima suap dari Rijatono sejumlah Rp35,45 miliar.
Selain itu, Gerius pada 2019-2021 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance beserta perlengkapan rumah tangga dari Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.
Atas gratifikasi tersebut, jaksa KPK bakal menyita apartemen tersebut jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan amar tuntutannya.
Jaksa menjelaskan, Gerius menerima uang tersebut lantaran menggerakkan Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 ke Rijatono Lakka.
Setidaknya, ada 12 proyek Dinas PUPR yang dikerjakan Rijatono Lakka dengan nilai kontrak Rp 110,4 miliar selama empat tahun.
“Ke-12 proyek itu adalah pengerjaan rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan mebel, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi, dan pengadaan modular operating theater,” terang jaksa.
Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi; peningkatan jalan Entrop-Hamadi; Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; penataan Lingkungan Venue menembak outdoor AURI; pembangunan pagar keliling venue menembak AURI; dan pengamanan Pantai Holtekam.
Selain pidana pokok, Gerius juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 subsider tiga tahun penjara.
Atas perbuatannya itu, Gerius dianggap melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







