Edarkan Tembakau Sintetis, Fadil Divonis 6 Tahun

KEADILAN – Terdakwa Fadil divonis 6 tahun karena mengedarkan tembakau sintetis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/09/2023). Vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) dijatuhkan oleh Hakim Akhmad Suhel di Ruangan Tiga PN Jaksel.

Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya JPU Alisa Nur Aisyah menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Menurut JPU terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dilansir dari SIPP PN jakesl barang bukti yang didapatkan dari terdakwa berupa Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis dengan berat seluruhnya 24,77 gram.

Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin