Korupsi BTS, Hakim Gebrak Meja Dengar Orang BPK Terima Duit Rp40 Miliar

KEADILAN– Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windy Purnama dihadirkan sebagai saksi mahkota pada persidangan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Dalam persidangan itu, Windy mengungkapkan ada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bernama Sadikin yang menerima uang sebesar Rp40 miliar.

Windy dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.

Saat itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar Windy soal aliran uang korupsi BTS 4G. Windy mengaku, dia mendapatkan nomor telepon seorang bernama Sadikin dari Anang. Orang tesebut belakangan diketahuinya orang BPK.

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK yang mulia,” kata Windy.

Windy menyebutkan, penyerahan uang itu atas perintah Anang. Uang kemudian diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt. Hakim pun bertanya jumlah uang yang diserahkan kepada pihak yang mengaku BPK itu.

“Rp40 miliar,” jawab Windy.

Hakim pun kaget mendengar jawaban dari Windy, hingga menggebrak meja.

“Ya Allah (sambil pukul meja). Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?” tanya Hakim dengan nada tinggi.

Windy menjelaskan, uang itu diserahkan dalam bentuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Uang itu ditaruhnya di dalam koper.

“Yang menerima satu orang apa banyak orang?” tanya Hakim.

“Satu orang,” jawabnya.

“Sadikin yang katanya orang dari BPK itu?” tanya Hakim lagi.

Iya,” jawab Windy membenarkan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung