Keadilan – Dugaan kriminalisasi Kadiskes Payakumbuh kian jelas. Majelis Hakim sudah memvonis bebas mantan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal di Pengadilan Tipikor PN Padang, Senin (1/8/2022).
Sidang pembacaan vonis yang berlangsung pukul 21.00 WIB malam ini benar-benar menegakkan keadilan. Dengan disaksikan puluhan tenaga medis dan pegawai dinas kesehatan Payakumbuh yang menonton persidangan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas. Suasana haru dan gembira pun membuncah.
Sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Juandra SH, ini menyatakan Bakhrizal bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan alasan tidak ada hal yang membuktikan Bakhrizal melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) APBD Kota Payakumbuh tahun 2020.
“Tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dari itu Bhakrizal kami nyatakan divonis bebas,”ujar Juandra pada amar putusannya.
Sebelumnya, JPU Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik mendakwakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor subsidair pasal 3 UU Tipikor.
Penyidikan perkara dan penetapan status tersangka Bakhrizal oleh Kejari Payakumbuh dilakukan bersamaan dengan lelang jabatan Sekda Agam yang diikuti Bakhrizal. Sengaja atau tidak, penyidikan yang diduga merupakan kriminalisasi ini, Bakhrizal gagal lelang jabatan Sekda Agam.
Pihak keluarga juga sudah mengadukan dugaan kriminalisasi tersebut kepads Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada 25 April 2022 lalu. Termasuk sejumlah perbuatan yang diduga melanggar kode etik perilaku jaksa yang dilakukan oknum Kejari Payakumbuh.
Berikut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sumatera Barat:
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sbgaimana dalam dakwaan primair dan subsidair
2. Membebaskan Terdakwa dari dkwaan primair dan subsidair
3.BB No.1 s/d 51 dikembalikan kepada Penuntut Umum
4.Membebankan Biaya Perkara kepada negara.
Baca Juga : Jerita Korban Kriminalisasi; Selamatkan Warga dari Covid, Malah dibui














