KEADILAN – Polda Metro Jaya menangkap 10 preman yang menduduki rumah almarhum Irjen Pol (Purn) Bambang Daroenorijo di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, para pereman menduduki paksa rumah tersebut lantar utang piutang.
“Kita telah mengamankan 10 orang. Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan adanya peminjaman uang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (12/7/2022).
Zulpan menjelaskan, setelah Irjen Bambang meninggal dunia, hutang disebut senilai Rp6,5 miliar ditagih kepada keluarganya. “Karena tidak dikembalikan, diduduki dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak debitur mengambil dengan melibatkan orang lain untuk mengosongkan rumah.
“Mereka mengambil langkah secara personal, dengan melibatkan orang orang tertentu yang dengan dibayar memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah. Ini yang tidak dibenarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra mengatakan bahwa penangkapan 10 preman ini dimulai dari adanya laporan dari cucu Irjen Bambang yang bernama Trisanti.
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/Laporan tersebut teregistrasi pada 9 Juli 2022 dengan nomor LP / B / 3474 / VII / 2022 / SPKT /Polda Metro Jaya.








