Terkait Penembakan di Rumah Kadiv Provam, Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri, Ini Kasusnya

KEADILAN – Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemanggilan tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyusul aksi baku tembak antara anggota Polri yang berujung menelan korban jiwa.

Diketahui kasus tersebut melibatkan Bharada E yang merupakan personel yang bertugas menjaga keluarga Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir istri Kadiv Propam.

“Komisi III tentu akan mengundang Pak Kapolri, ini clear ya. Nanti Pak Kapolri kita undang, kemudian Paminal kita undang, untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci, supaya kita bisa didengar oleh rakyat,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Dikatakan Bambang, kasus tersebut adalah kecelakaan yang harus ada penjelasan detail dan transparan dari Polri. “Ini adalah accident yang perlu penjelasan lebih lanjut. Kita tidak boleh membuat pertanyaan yang istilahnya sangat spekulatif, jangan,” tegasnya.

Kasus baku tembak tersebut kata Bambang merupakan kasus internal Polri lantaran tak ada korban dari pihak masyarakat. Meski demikian, Bambang meminta masyarakat bersabar dan biarkan Propam Polri bekerja.

“Itu ada pengawasan internal. Jadi menurut saya, ini kita tunggu pengawasan internal bekerja. Ada Paminal di sana, kemudian ada Propam di sana. Jadi kita beri kesempatan polri untuk menjelaskan lebih rinci,” tukasnya.