Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos Ditangkap KPK

KEADILAN– Buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura.

Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 19 Oktober 2021.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan itu. “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” katanya di Jakarta, Jumat (24/01/2025).

Fitroh mengatakan saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” papar Firoh.

Diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Diantaranya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang divonis tujuh tahun penjara pada 2017 lalu.