Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa TPPU

KEADILAN- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya (Persero).

Jaksa menyebutkan, Heru telah membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan. Uang itu dibelanjakan dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan.

“Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yaitu melakukan pembelian dengan cara melakukan pembelian saham dan reksadana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Jaksa Ardito Muwardi di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Secara rinci, Heru menyamarkam uang itu dengan membeli tanah serta bangunan seluas 779 m² di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan seluas 345 m² di Jalan Patal Senayan Nomor 23 Jakarta Selatan, dan tanah dan bangunan seluas 345 m² di Patal Senayan Nomor 23 B, Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan, Heru juga membeli tanah atas nama Utomo Puspo Suharto. Secara rinci tanah yang dibeli atas nama Utomo Puspo Suharto yakni Tanah dan bangunan seluas 660 m² di Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian, tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) senilai Rp1,5 miliar yang kemudian dijual kembali Joko Hartono Tirto senilai Rp2,5 miliar, dan tanah dan bangunan di Alam Sutera seharga Rp1,3 miliar yang kemudian dijual kembali oleh Joko Hartono Tirto dengan harga penjualan senilai Rp2 miliar.

Tak hanya itu, Heru juga menyamarkan harta kekayaan dengan membeli sejumlah kendaraan. Rinciannya, 1 unit mobil Landrover, 2 unit mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T atas nama Ratnawati Wiharjo, 1 unit mobil Lexus RX 300 Luxury 4×2 atas nama PT Halimas Mandiri, dan 1 unit mobil merk Toyota atas nama PT Inti Kapuas Internasional.

Tak cukup sampai disitu, Heru juga melakukan pembelian dengan menukarkan uang hasil tindak pidana korupsi ke dalam valuta asing (valas) dan melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perusahaan.

“Perusahaan yang diakuisisi dengan duit panas itu adalah PT SMR Utama Tbk (SMRU), membeli aset-aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara Utama, dan akuisisi PT Batutua Way Kanan Minerals,” ujarnya.

Jaksa menyebutkan, Heru juga memberikan sejumlah uang kepada anaknya, Joanne Hidayat, untuk membeli unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada tahun 2014 dan 1 unit apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 tipe 3 bedroom perolehan tahun 2019.

Atas perbuatannya itu, Heru didakwa melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Heru, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Khusus untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, ditambah (kumulatif) dengan dakwaan kedua,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Benny dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsider, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

AINUL GHURRI

Index