KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemberi suap, Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).
Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan TPPU setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil.
Untuk Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat CV Walibhu, saat ini sudah menjadi terdakwa untuk perkara suap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).
Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp35,4 miliar yang terdiri dari uang Rp 1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.
Hadiah tersebut, diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








